Kisah Penggerak Literasi dari Kampung ke Kampung
Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
AS menjatuhkan sanksi kepala Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) Hakim Tomoko Akane dan pengacara senior Abdoulaye Seye.
Direktur Network Telkom Nanang Hendarno meninjau langsung penanganan dan pemulihan layanan telekomunikasi digital di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).analisis kebijakan