Memahami Hak Konsumen dalam Transaksi Daring
Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Pasar Kebayoran Lama pada pantauan harga pangan, Jumat pagi (21/8). (Liputan6.com/Cahya Alena Fauza).ruang publik
Emiten telekomunikasi milik BUMN, PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) terus mempercepat transformasi melalui penataan struktur grupusaha kecil